Lestarikan Budaya Trenggalek
GUSWAWAN 18 Maret 2021 15:41:19 WIB
Kamis (18/3/2021) Sesuai dengan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek Nomor 140/235/406.018/2021 Perihal Penggunaan Pakaian Adat Trenggalek Bagi Kepala Desa dan Perangkat, pada setiap hari kamis Kepala desa dan Perangkat di wajibkan memakai pakaian adat Kabupaten Trenggalek
Komentar atas Lestarikan Budaya Trenggalek
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |