Lestarikan Budaya Trenggalek

GUSWAWAN 18 Maret 2021 15:41:19 WIB

Kamis (18/3/2021) Sesuai dengan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek Nomor 140/235/406.018/2021 Perihal Penggunaan Pakaian Adat Trenggalek Bagi Kepala Desa dan Perangkat, pada setiap hari kamis Kepala desa dan Perangkat di wajibkan memakai pakaian adat Kabupaten Trenggalek

Komentar atas Lestarikan Budaya Trenggalek

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Karanggandu

tampilkan dalam peta lebih besar