Kamis (18/3/2021) Sesuai dengan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek Nomor 140/235/406.018/2021 Perihal Penggunaan Pakaian Adat Trenggalek Bagi Kepala Desa dan Perangkat, pada setiap hari kamis Kepala desa dan Perangkat di wajibkan memakai pakaian adat Kabupaten Trenggalek