Artikel

Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Karanggandu

01 Februari 2017 23:30:43  Administrator  1 Kali Dibaca  Berita

 
Setiap pemohon wajib membawa surat pengantar dari RT kemudian mengetahui RW.
dan membawa persyaratan yang lengkap seperti : KTP, KK, SURAT NIKAH, AKTE KELAHIRAN, IJAZAH

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln. Raya Pantai Damas No. 01
Desa : Karanggandu
Kecamatan : Watulimo
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos :
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:45
    Kemarin:48
    Total Pengunjung:138
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0