Pada hari Rabu tanggal 30 Desember tahun 2020 dikantor desa Karanggandu telah diselenggarakan rapat paripurna pembahasan APBDes Tahun Anggaran 2021 rapat dihadiri Kepala Desa Karanggandu, Perangkat Desa, Ketua BPD, dan Anggota BPD, dari hasil rapat anggota BPD menyetujui rancangan APBDes tahun 2021, dan disahkan menjadi Peraturan Desa Karanggandu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karanggandu Tahun Anggaran 2021 (GWW)